PR TASIKMALAYA – LAPOR! merupakan singkatan dari Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat.
LAPOR! dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB).
LAPOR! dibentuk meningkatkan pelayanan publik dengan cepat, tepat, dan terkoordinasi.
Baca Juga: Pertimbangkan Pelaporan, M. Ramzy: Surat Kuasanya dari Sean, dari Basuki Tjahaja Purnama Juga
LAPOR! sendiri merupakan layanan yang dikelola pemerintah untuk menerima pengaduan secara nasional.
Tidak hanya pengaduan, LAPOR! juga bisa digunakan masyarakat untuk memberikan aspirasi.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs resmi LAPOR!, per 2012, LAPOR! telah menerima lebih dari 1 juta laporan.
Adapun layanan pengaduan dan penyampaian aspirasi lewat LAPOR! bisa melalui:
Website - www.lapor.go.id