Mulai Hari Ini, PRMN Ganti Kata 'Koruptor' dengan Maling, Rampok, dan Garong Uang Rakyat

- 29 Agustus 2021, 18:03 WIB
Mulai hari ini, Minggu, 29 Agustus 2021, PRMN mengganti kata 'koruptor' menjadi maling, rampok, dan garong uang rakyat.*
Mulai hari ini, Minggu, 29 Agustus 2021, PRMN mengganti kata 'koruptor' menjadi maling, rampok, dan garong uang rakyat.* /Ilustrasi Koruptor Instagram.com/@azoelis/

Koruptor yang telah selesai menjalani hukuman, bisa mendapatkan pelajaran berharga yang bisa disebarkan pada masyarakat.

Baca Juga: Berulang Kali Gagal, Ayu Ting Ting Akui Trauma Saat Ada Pria yang Mendekatinya: Gue Nggak Kayak Dulu

"Wacana KORUPTOR menjadi penyuluh antikorupsi sampai istilah "PENYINTAS KORUPSI" jelas-jelas ingin mengaburkan makna KEJAHATAN di dalam istilah tersebut," tulis CEO PRMN Agus Sulistryono.

Forum Pimred PRMN sendiri menyebut, perubahan diksi 'koruptor' menjadi maling, rampok, dan garong uang rakyat diharapkan memberikan perubahan.

Forum Pimred PRMN berharap, perubahan diksi bisa membuat negara bersih dari kasus korupsi.

Baca Juga: Link Streaming Drakor Hometown Cha Cha Cha Episode 2: Hong Doo Shik Terkejut Melihat Yoo Hye Jin, Kenapa?

Mulai hari ini, Minggu, 29 Agustus 2021, PRMN mengganti kata 'koruptor' menjadi maling, rampok, dan garong uang rakyat.*
Mulai hari ini, Minggu, 29 Agustus 2021, PRMN mengganti kata 'koruptor' menjadi maling, rampok, dan garong uang rakyat.* Tangkapan layar Instagram/@azoelis

"Bahkan sudah semestinya, WAJAH para MALING, RAMPOK dan GARONG uang rakyat ini dibuatkan baliho mengelilingi Monas," tandas Agus Sulistriyono.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah