Baca Juga: Hal Pertama yang Dilihat Ini Bisa Ungkap Tipe Kepribadian Kamu, Salah Satunya Bijaksana
Bagi yang belum mendapatkan vaksin dengan alasan kesehatan atau penyintas Covid-19 wajib melampirkan bukti tes antigen negatif atau bukti tes PCR, dan KTP.
Tes antigen tersebut maksimal 1x24 jam sementara tes PCR maksimal 2x24 jam.
Selain itu, pusat perbelanjaan juga harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Keuangan 12 Agustus 2021: Cancer, Leo, dan Virgo, Jangan Menunda Pekerjaan
Kemudian Mendag Lutfi juga menyampaikan jika di kemudian hari ditemukan kasus Covid-19 di pusat perbelanjaan dan mal, maka tempat tersebut akan ditutup sementara.
"Pusat perbelanjaan atau mal tersebut akan ditutup selama tiga hari," tandas Mendag Lutfi.***