Susi Pudjiastuti Tepuk Jidat Mendag Lutfi Syaratkan Ini Bagi Masyarakat yang Ingin Masuk Mal

- 12 Agustus 2021, 11:50 WIB
Susi Pudjiastuti menyayangkan kebijakan pemerintah terkait syarat masuk mal yang disampaikan Mendag Lutfi baru-baru ini.
Susi Pudjiastuti menyayangkan kebijakan pemerintah terkait syarat masuk mal yang disampaikan Mendag Lutfi baru-baru ini. /Instagram.com/@susipudjiastuti115

Baca Juga: Hal Pertama yang Dilihat Ini Bisa Ungkap Tipe Kepribadian Kamu, Salah Satunya Bijaksana

Bagi yang belum mendapatkan vaksin dengan alasan kesehatan atau penyintas Covid-19 wajib melampirkan bukti tes antigen negatif atau bukti tes PCR, dan KTP.

Tes antigen tersebut maksimal 1x24 jam sementara tes PCR maksimal 2x24 jam.

Selain itu, pusat perbelanjaan juga harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Keuangan 12 Agustus 2021: Cancer, Leo, dan Virgo, Jangan Menunda Pekerjaan

Kemudian Mendag Lutfi juga menyampaikan jika di kemudian hari ditemukan kasus Covid-19 di pusat perbelanjaan dan mal, maka tempat tersebut akan ditutup sementara.

"Pusat perbelanjaan atau mal tersebut akan ditutup selama tiga hari," tandas Mendag Lutfi.***

Halaman:

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: Twitter @susipudjiastuti Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah