Susi Pudjiastuti Tepuk Jidat Mendag Lutfi Syaratkan Ini Bagi Masyarakat yang Ingin Masuk Mal

- 12 Agustus 2021, 11:50 WIB
Susi Pudjiastuti menyayangkan kebijakan pemerintah terkait syarat masuk mal yang disampaikan Mendag Lutfi baru-baru ini.
Susi Pudjiastuti menyayangkan kebijakan pemerintah terkait syarat masuk mal yang disampaikan Mendag Lutfi baru-baru ini. /Instagram.com/@susipudjiastuti115

PR TASIKMALAYA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengaku prihatin dengan kebijakan terbaru pemerintah soal pembukaan mal.

Susi Pudjiastuti menyoroti persyaratan yang diterapkan pemerintah bagi masyarakat yang ingin memasuki mal.

Dalam cuitannya, Susi Pudjiastuti menuliskan emotikon seperti menepuk jidat menanggapi kebijakan pemerintah yang mensyaratkan PCR atau tes rapid antigen dan kartu vaksin untuk memasuki mal.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Keuangan 12 Agustus 2021: Capricorn, Aquarius, dan Pisces, Bersiap Dapat Penghargaan

"Mendag sebut PCR dan rapid antigen menjadi syarat masuk mal selain kartu vaksin," cuit Susi Pudjiastuti pada 11 Agustus 2021, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @susipudjiastuti.

Seorang netizen ikut berkomentar dalam cuitan Susi Pudjiastuti tersebut.

"Saya kasihan bu sama ojek online bu kalau ada makanan yang dipesan adanya di mal, masa iya harus PCR dulu. Nggak ada solusinya bagaimana, yang ada buat susah warga kecil terus," cuit akun @hanaharu2809.

Baca Juga: Tak Hanya Atta Halilintar, Komentar Denny Sumargo untuk Rizky Billar Turut Disorot Banyak Netizen

Tanggapan Susi Pudjiastuti dan komentar netizen terhadap kebijakan pemerintah terkait syarat masuk mal.
Tanggapan Susi Pudjiastuti dan komentar netizen terhadap kebijakan pemerintah terkait syarat masuk mal. Tangkapan layar Twitter @susipudjiastuti

Kebijakan tersebut menurut beberapa pihak memberatkan masyarakat, terutama masyarakat yang belum diberi vaksin.

Sementara itu, Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi menyatakan bahwa pihaknya akan mengadakan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan dan mal.

Baca Juga: Nissa Sabyan Tiba-tiba Pamer Wajah Berjerawat, Iis Dahlia: Salah Pakai Skincare Ya?

Uji coba tersebut akan dilakukan di beberapa kota besar, di antaranya Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.

Waktu uji coba tersebut akan berlangsung dari 10 hingga 16 Agustus mendatang.

Mendag Lutfi berharap dengan dibukanya pusat perbelanjaan dan mal bisa memberikan dampak positif kepada masyarakat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Keuangan 12 Agustus 2021: Libra, Scorpio, dan Sagitarius, Hindari Konfrontasi

"Diharapkan dengan dibukanya kembali pusat perbelanjaan dan mal bisa memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional," kata Mendag Lutfi pada 10 Agustus 2021, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Dalam uji coba tersebut, sejumlah syarat diberlakukan bagi pengunjung dan pegawai yang ada di pusat perbelanjaan dan mal.

Seluruh pengunjung dan pegawai harus sudah divaksin dan dapat menunjukkan buktinya dengan sertifikat vaksin yang ada dalam aplikasi Peduli Lindungi.

Baca Juga: Hal Pertama yang Dilihat Ini Bisa Ungkap Tipe Kepribadian Kamu, Salah Satunya Bijaksana

Bagi yang belum mendapatkan vaksin dengan alasan kesehatan atau penyintas Covid-19 wajib melampirkan bukti tes antigen negatif atau bukti tes PCR, dan KTP.

Tes antigen tersebut maksimal 1x24 jam sementara tes PCR maksimal 2x24 jam.

Selain itu, pusat perbelanjaan juga harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Keuangan 12 Agustus 2021: Cancer, Leo, dan Virgo, Jangan Menunda Pekerjaan

Kemudian Mendag Lutfi juga menyampaikan jika di kemudian hari ditemukan kasus Covid-19 di pusat perbelanjaan dan mal, maka tempat tersebut akan ditutup sementara.

"Pusat perbelanjaan atau mal tersebut akan ditutup selama tiga hari," tandas Mendag Lutfi.***

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: Twitter @susipudjiastuti Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah