Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @kemdikbud_ri, kuota yang dibagikan adalah kuota umum yang dapat mengakses seluruh laman atau aplikasi.
Tetapi tidak digunakan untuk mengakses laman yang telah diblokir oleh pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Tahun ini, besaran kuota yang diberikan oleh Kemendikbudristek tidak jauh berbeda dari tahun lalu.
Namun pada 2020 ini, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mendapatkan bantuan kuota internet sebesar 7GB per bulan.
Untuk jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah mendapat bantuan kuota internet sebesa 10GB per bulan.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Ungkap Sisi Baik dan Jahat Anda Berdasarkan Gambar yang Dilihat Pertama Kali
Khusus bagi pendidik, dosen, dan mahasiswa, masing-masing mendapat kuota internet sebesar 12GB dan 15GB per bulan.
Setiap sekolah dari jenjang paud dan menengah, wajib memutakhirkan data nomor ponsel siswa dan guru pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Hal sama juga dilakukan bagi mahasiswa dan dosen melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.