Atas hal itu, Pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta industri farmasi yang memproduksi obat Ivermectin dan pihak lain untuk menghentikan promosi obat tersebut.
Karena menurut BPOM, Ivermectin merupakan obat keras.
Selain itu, Ivermectin juga masih dalam tahap uji klinis untuk mengetahui khasiat dan keamanan obat untuk penyembuhan Covid-19.***