Rangkap jabatan yang diduduki oleh Ari Kuncoro sebagai Rektor UI dan Wakil Komisaris Utama BRI menjadi sorotan pascapemanggilan sejumlah pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) kampus jaket kuning itu.
Baca Juga: Jadi Artis Terkenal, Boy William Punya Pengalaman Didekati ‘Tant-tante’ hingga Diajak Main ke Rumah
Rangkap jabatan Ari Kuncoro melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Namun, peraturan tersebut direvisi menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 yang menyatakan rangkap jabatan di BUMN atau BUMD hanya dilarang di bagian direksi.***