Baca Juga: Heboh Ivan Gunawan Ditantang Diet oleh Deddy Corbuzier, Ayu Ting Ting: untuk Rp500 Juta Yakin Bisa
Langkah yang diambil pemerintah demi menyelaraskan kembali masyarakat, terutama yang terdampak PPKM Darurat ialah pembukaan tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari akan diizinkan buka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen.
“Pasar tradisional yang selain menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka hingga pukul 15.00 dengan kapasitas 50 persen, tentu dengan penerapan prokes ketat yang pengaturannya akan ditetapkan pemda,” kata Jokowi.
“Pedagang kaki 5, toko klontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundri, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yg sejenis, diizinkan dibuka dengan prokes ketat hingga pukul 21, yang aturannya diatur pemda,” sambungnya.
Baca Juga: Rayakan Momen Idul Adha, Nathalie Holscher Berikan Pesan Menohok ke Publik
Jokowi lebih lanjut menerangkan ketentuan bagi warung makan, pedagang kaki 5, lapak jajanan dan sejenisnya yang di ruang terbuka, diizinkan dibuka dengan prokes ketat hingga pukul 21.00 dan waktu maksimal untuk pengunjung ialah 30 menit.
“Sedangkan, kegiatan lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan atau swasta, yang terkait protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah,” jelas Jokowi.
Lantas, Jokowi meminta kerjasama dari semua elemen untuk melawan Covid-19 dengan harapan bisa menekan angka positif Covid-19 di Indonesia.
“Saya minta kita semua bisa bekerja sama dengan bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan ke RS juga menurun,” kata Jokowi.***