Kabar Gembira! Jokowi Janji Berikan Insentif Rp1,2 Juta kepada Pelaku Usaha Mikro yang Terdampak PPKM Darurat

- 20 Juli 2021, 20:55 WIB
Jokowi melalui konferensi pers berjanji akan memberikan insentif Rp1,2 juta bagi para pelaku usaha mikro yang terdampak PPKM Darurat.
Jokowi melalui konferensi pers berjanji akan memberikan insentif Rp1,2 juta bagi para pelaku usaha mikro yang terdampak PPKM Darurat. /Instagram.com/@jokowi

PR TASIKMALAYA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan akan memberi insentif Rp1,2 juta kepada 1 juta pelaku usaha mikro yang terdampak PPKM Darurat.

Pemberian insentif pada para pelaku usaha mikro tersebut, disampaikan Jokowi dalam konferensi pers yang menyampaikan bahwa PPKM Darurat resmi dperpanjang.

Oleh karena itu, Jokowi mengatakan bahwa pemerintah akan menggelontorkan dana Rp55,21 triliun untuk bantuan sosial tersebut, yang mana salah satunya adalan insentif kepada para pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Merasa Prihatin, Sandiaga Uno Berbagi 1.000 Hewan Kurban: Tetap Semangat Jangan Surut!

Sebelumnya, Jokowi secara resmi memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang.

Menurut Jokowi, penerapan PPKM Darurat juga bertujuan untuk mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di Rumah Sakit.

“Sehingga tidak membuat lumpuh untuk pasien Covid-19 kritis lainnya dan terancam nyawanya,” tutur Jokowi seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com kanal YouTube Sekertariat Presiden yang diunggah Selasa, 20 Juli 2021.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Mengakhiri PPKM Darurat pada 26 Juli 2021, Simak Aturan Barunya di Sini!

Penerapan PPKM Darurat yang dimulai pada 3 Juli 2021, hingga kini membuahkan hasil yang baik.

“Alhamdulillah, kita patut bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed (tempat tidur) rumah sakit mengalami penurunan,” jelas Jokowi.

Oleh karena itu, pemerintah secara resmi akan memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Jokowi Siapkan Program Bansos, Salah Satunya Subsidi Listrik

Lebih lanjut, Jokowi mengatakan bahwa pemerintah akan menggelontorkan dana tambahan untuk perlindungan sosial sebesar Rp55,21 triliun.

Dana tersebut akan disalurkan berupa BST, BLT Desa, PKH, bantuan sembako, bantuan kuota internet, serta subsidi listrik.

Selain itu, Jokowi juga berjanji akan memberikan insentif kepada pelaku usaha mikro informa.

Baca Juga: Simak Cara Laporkan Kelangkaan Oksigen, Hoaks Covid-19, dan Kenaikan Harga Obat

Adapun besar insentif yang diberikan sebesar Rp1,2 juta yang diperuntukkan bagi sekitar 1 juta pelaku usaha mikro.

“Saya sudah memerintahkan para menteri terkait untuk menyalurkan bansos (bantuan sosial) tersebut kepada masyarakat berhak,” ucap Jokowi.

Lebih lanjut, Jokowi mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu melawan Covid-19.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Aktivitas Sosial dan Ekonomi Masyarakat Bisa Dilonggarkan Jika ...

“Kegiatan sosial, ekonomi, masyarakat bisa kembali normal,” harap Jokowi.***

Editor: Saniatu Aini

Sumber: YouTube Sekertariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x