Tanggapi Pelanggar PPKM yang Dipenjara, dr. Tirta: Bui dan Denda Bukan Solusi

- 17 Juli 2021, 09:04 WIB
dr. Tirta menyebut, penjara dan denda bukan solusi yang tepat bagi pelanggar PPKM Darurat. Ia juga menyoroti kasus penjual kopi di Tasik.*
dr. Tirta menyebut, penjara dan denda bukan solusi yang tepat bagi pelanggar PPKM Darurat. Ia juga menyoroti kasus penjual kopi di Tasik.* /Instagram/@dr.tirta

PR TASIKMALAYA - Peraturan PPKM Darurat yang telah diterapkan sejak 3 Juli 2021, menimbulkan perdebatan di kalangan netizen.

PPKM Darurat untuk menekan angka Covid-19, dianggap menyulitkan warga terutama dengan tindakan bagi pelanggar peraturan itu sendiri.

Salah satu pelanggar PPKM Darurat yang cukup menyita perhatian netizen adalah dipenjarakannya seorang penjual kopi bernama Asep di Tasikmalaya.

Baca Juga: Tes Bahasa Tubuh: Wanita Mana yang Menyembunyikan Sesuatu dari Anda?

Kasus dipenjaranya Asep akibat melanggar PPKM Darurat juga mendapatkan perhatian dari dr. Tirta.

Melalui akun Instagram pribadinya, dr. Tirta mengunggah berita mengenai penjual kopi yang dipenjara di Tasikmalaya.

Dipenjaranya Asep memunculkan rasa simpati dari dokter yang bernama lengkap Tirta Mandira Hudhi tersebut.

Baca Juga: Sosok Teman Seperti Apakah Dirimu? Jawabannya Ada dalam Tes Kepribadian ini, Salah Satunya Setia

Dalam keterangan di unggahannya, dr. Tirta menyebutkan akun Resmi Divisi Humas Polri.

"Pak @divisihumaspolri, menurut hemat saya, ini kasian liatnya. Orang yang melanggar PPKM. Ada baiknya dikasih arahan saja. Itu cukup," ungkap dr.Tirta melalui akun dr.tirta dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @dr.tirta.

Menurutnya, hukuman berupa kurungan penjara bagi pelanggar PPKM bukan menjadi solusi.

Baca Juga: Ungkap Karakter Rizky Billar Soal Uang, Gong Li: Dia Suka Hambur-hamburin Duit Buat...

Dengan memberikan edukasi terkait protokol kesehatan, dan juga jam malam, dr.Tirta yakin para pelanggar PPKM akan mengerti.

dr. Tirta menyebutkan bahwa pelanggar PPKM Darurat, hanya melakukan pelanggaran ringan yaitu hanya membuka usaha.

Polri diminta untuk memberikan pertimbangan bagi para pelanggar PPKM Darurat.

Baca Juga: Lesti Kejora Bongkar 'Kata' Pertama Saat Bertemu Rizky Billar, Irfan Hakim: Mereka Sama-sama Sakit

"Mohon pertimbangan. Karena memenjarakan pelanggar PPKM itu tidak solutif. Mereka buka kedai karena engga tau besok makan apa. Apalagi denda 5 juta," ujarnya.

dr. Tirta juga memberikan rincian mengenai alasan kenapa Asep selaku pelanggar PPKM nekat membuka Kedai.

"Box masker termurah 25.000 / box isi 10 pcs. Belum makan 3x sehari , dan belum kalo dia bayar pegawai, bayar bahan, bahas kontrakan," kata dr.Tirta.

Baca Juga: Jokowi Batalkan Vaksin Covid-19 Berbayar, Hidayat Nur Wahid: Akhirnya Dikabulkan...

dr. Tirta menyebut, penjara dan denda bukan solusi yang tepat bagi pelanggar PPKM Darurat. Ia juga menyoroti kasus penjual kopi di Tasikmalaya.*
dr. Tirta menyebut, penjara dan denda bukan solusi yang tepat bagi pelanggar PPKM Darurat. Ia juga menyoroti kasus penjual kopi di Tasikmalaya.* Tangkapan layar Instagram @dr.tirta

Baca Juga: Soal PPKM Darurat, dr. Tirta: Terlalu Memihak, Harusnya Warga yang Penghasilannya Harian Diberi Tunjangan

Penjual kopi yang melanggar PPKM bisa terkena Covid-19 bukan dari kedai melainkan dari kurang gizi akibat tidak makan.

"Penjara bukanlah solusi satu-satu nya. Dia tidak membunuh, mencuri apalagi dagang narkoba," tutupnya.

Seperti diketahui, PPKM Darurat mulai diterapkan dari 3 hingga 20 Juli 2021.

Baca Juga: Inul Daratista dan Vicky Burki Bertemu, Keduanya Miliki Hobi yang Sama, Apakah Itu?

Hal tersebut dilakukan pemerintah dalam menekan angka Covid-19 yang mulai merangkak naik serta adanya penyebaran varian baru.

Sejumlah sanksi akan diberikan bagi pelanggar aturan dari PPKM Darurat.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Instagram @dr.tirta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x