2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Baca Juga: Soal TKA Tiongkok Luhut Minta Tidak Asal Ngomong, Fadli Zon: Inilah Contoh Arogansi Kekuasaan
3. Ijazah dan Transkrip Nilai Ijazah pendidikan terakhir yang disahkan dan dilegalisir pejabat yang berwenang: Rektor/Dekan/Ketua/Direktur.
Berstempel basah (bukan stempel fotocopy), serta Ijazah dan Transkrip Nilai pendidikan D-III/D-IV/S-1 bagi pelamar kualifikasi pendidikan S-2.
4. Surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya bagi pelamar formasi disabilitas.
Baca Juga: Sedih Saat Banyak Orang Terdekatnya Meninggal, Arie Untung: Udah Kayak Nunggu Antrean
Untuk format Surat Keterangan dapat diunduh di laman: https://sscasn.bkn.go.id atau www.kemenparekraf.go.id
5. Akta kelahiran atau Surat Keterangan Lahir dan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku bagi pelamar formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat.
Format Surat Keterangan dapat diunduh di laman: https://sscasn.bkn.go.id atau www.kemenparekraf.go.id
Baca Juga: Jam Tidur Kamu Dapat Ungkap Kepribadian Diri, Salah Satunya Kamu Berpikiran Terbuka