PR TASIKMALAYA - Kabar bahagia akhirnya datang untuk kamu calon pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
Setelah sempat ditunda, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya mengumumkan bahwa pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 resmi dibuka.
Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 dibuka mulai hari ini, Rabu, 30 Juni 2021.
Baca Juga: Rizky Billar Tak Bisa Bercanda Jika Soal Lesti Kejora, Irfan Hakim Heran: Seserius Itu Sama Dede?
Mulai hari ini, calon pelamar CPNS dan PPPK 2021 sudah bisa mendaftar dan membuat akun di laman SSCASN BKN.
Namun sebelum membuat akun, kamu harus menyiapkan sejumlah dokumen penting yang dibutuhkan.
Sejumlah dokumen penting tersebut nantinya akan diunggah di portal SSCASN BKN.
Baca Juga: Dianggap Menggiring Opini dengan Sebut Mantan Mertuanya Tukang Selingkuh, Nindy Ayunda Disomasi
Lantas, apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk diunggah di laman SSCASN BKN?
Berikut dokumen yang harus dipersiapkan sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari web SSCASN BKN.
1. Scan pas foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
Baca Juga: Kode Redeem FF 'Free Fire' Hari ini 30 Juni 2021, Dapatkan Sneaky Clown Weapon Bundle!
2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
5. Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
Nah, jika sudah menyiapkan sejumlah dokumen penting di atas, maka calon pelamar CPNS dan PPPK 2021 bisa langsung membuat akun di portal sscasn.bkn.go.id. ***