Tak Setuju dengan Rencana Pemerintah Kenakan PPN pada Bahan Pokok, Hidayat Nur Wahid: Demi Keadilan...

- 10 Juni 2021, 20:40 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid Tolak Rancana Pemerintah Kenakan PPN 12 Persen Terhadap Tiga Belas Bahan pokok Karena Dapat Menyengsarakan Petani dan Peternak.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid Tolak Rancana Pemerintah Kenakan PPN 12 Persen Terhadap Tiga Belas Bahan pokok Karena Dapat Menyengsarakan Petani dan Peternak. /Antara/

PR TASIKMALAYA - Rencana pemerintah kenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada bahan pokok mendapat penolakan dari Hidayat Nur Wahid.

Hidayat Nur Wahid yang merupakan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI periode 2019 sampai 2024 itu menolak PPN sebesar 12 persen pada bahan pokok.

Penolakan Hidayat Nur Wahid didasari karena keberpihakan kepada masyarakat yang saat ini daya belinya sedang menurun akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Fenomena BTS Meal, Jadi Buruan Hingga Kemasan yang Bisa Dijual Lagi

Menurut Hidayat Nur Wahid, tujuh puluh persen hasil bahan pokok dihasilkan oleh petani dan peternak.

Tentu saja akan membuat beban dari para petani dan peternak akan semakin berat jika komoditi yang dihasilkan dikenakan PPN.

Penolakan Hidayat Nur Wahid terkait kebijakan PPN 12 persen terhadap bahan pokok ia tuliskan di akun Twitter pribadinya @hnurwahid pada 10 Juni 2021.

Baca Juga: Dewi Persik Labrak Rumah Denise Cadel, Lucinta Luna Ngaku Macho dan Jadi Pengawal DP!

Selain menolak pengnaan PPN terhadap bahan pokok, Ketua Majelis Syura PKS periode 2015 sampai 2025 itu juga menolak PPN yang dikenakan pada sekolah.

"Demi Keadilan dan Keberpihakan kepada rakyat yang daya belinya sudah menurun akibat Covid-19, wajib DITOLAK," tulisnya seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari cuitan akun Twitter @hnurwahid.

"Rencana pengenaan PPN kepada 14 produk yang 70 persen dihasilkan oleh masyarakat kebanyakan petani dan peternak. Demikian juga rencana pengenaan PPN untuk sekolah," lanjutnya.

Tangkap layar cuitan twitter Hidayat Nur Wahid.
Tangkap layar cuitan twitter Hidayat Nur Wahid.

Baca Juga: Berikut Daftar 26 Pemain Timnas Inggris yang Dibawa Gareth Southgate untuk Turnamen Euro 2021

Sebelumnya, kebijakan itu telah tertuang dalam Undang-Undagan nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Bahan-bahan pokok yang dikenakan PPN 12 persen itu sebelumnya tidak ditetapkan sebagai objek pajak.

Hal itu terbukti dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017.

Baca Juga: Raffi Ahmad: Kalau Nagita Bukan Istri Saya, Mungkin Tiap Tahun Cerai, Nikahnya Kayak Vicky Prasetyo

Dalam peraturan itu ada tiga belas bahan pokok yang tidak dikenai pajak, antara lain beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi.

Selanjutnya, ada daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan terakhir gula konsumsi.

Peraturan itu akhirnya direvisi oleh pemerintah pada pasal 4a draf Revisi UU Nomor 6, sehingga ketiga belas bahan pokok tersebut kena PPN 12 persen.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Twitter @hnurwahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah