Karena menurutnya sang perempuan menyampaikan tuduhan pada public yang belum bisa dibuktikan.
“Karena menyebarkan tuduhan yang tidak bisa dia buktikan,” tulis Teddy Gusnaidi.
Baca Juga: Akui Memilih Karir Ketimbang Jodoh, Harini Sondakh Beberkan Alasannya: Semua Proses Ada Hasilnya
Selain itu, Teddy Gusnaidi menambahkan sang perempuan dapat terjerat UU ITE karena menyebarkan tudingan yang belum ada putusan hukumnya.
“Dan belum ada putusan hukumnya’” tambah Teddy Gusnaidi.
Teddy juga menyarankan kepada Komisi Nasional (Komnas) Perempuan untuk memberikan edukasi tentang penyebaran tuduhan yang belum jelas.
Baca Juga: Video Trending hingga Malaysia, Lucinta Luna Minta Pertanggungjawaban Boy William
“@KomnasPerempuan harusnya mengedukasi ke hal–hal itu,” ucap teddy Gusnadi.
Teddy Gusnaidi juga mengingatkan untuk tidak ikut ambil bagian drama di luar hukum yang sedang viral di media sosial.