Haji 2021 Batal, Begini Prosedur Pengembalian Setoran Lunas Haji Khusus dan Reguler

- 7 Juni 2021, 18:10 WIB
Ilustrasi ibadah haji. Kementerian Agama (Kemenag) RI memberikan informasi terkait prosedur pengembalian setoran lunas haji khusus dan reguler.
Ilustrasi ibadah haji. Kementerian Agama (Kemenag) RI memberikan informasi terkait prosedur pengembalian setoran lunas haji khusus dan reguler. /Pixabay/Abdullah_Shakoor/

PR TASIKMALAYA - Pada 3 Juni lalu, pemerintah Indonesia resmi membatalkan pemberangkatan jemaah haji 2021.

Keputusan pemerintah untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia ini menuai banyak pro dan kontra.

Pemerintah kemudian menyampaikan alasan-alasan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2021 melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Baca Juga: Atta Halilintar Tak Terima Lenggogeni Faruk Dibandingkan dan Jadi Bahan Lelucon: Nggak Lucu Bos

Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @Kemenag_RI pada 5 Juni 2021, Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan ada tiga alasan yang menyebabkan pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia.

Pertama, situasi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Kedua, penyebaran varian baru Covid-19 yang berkembang di sejumlah negara.

Terakhir, mengutamakan dan mengedepankan kesehatan dan keselamatan jiwa jemaah.

Baca Juga: Model Maria Vania Ungkap Perilaku Buruk Seorang Artis dengan Julukan 'Couple Goals': di Situ Aku Ilfeel Banget

Faktor lainnya yang membuat pemerintah batal memberangkatkan jemaah haji Indonesia adalah Pemerintah Arab Saudi belum membahas Nota Kesepahaman (MoU).

Nota kesepahaman tersebut membahas tentang Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442H/2021 M dengan negara-negara pengirim jemaah haji, salah satunya adalah Indonesia.

Kemenag menyampaikan calon jemaah haji bisa mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya.

Baca Juga: Heboh Dapat Banyak Kado Ulang Tahun, Thalia Putri Onsu Kegirangan

"Calon jemaah haji khusus yang batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih Khusus, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya," cuit Twitter @Kemenag_RI pada 5 Juni 2021.

Berikut ini prosedur pengembalian setoran lunas haji khusus dan reguler sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @Kemenag_RI pada 5 Juni.

Haji Khusus

Baca Juga: Barbie Hsu ‘Meteor Garden’ Resmi Gugat Cerai Suaminya, Keluarga Malah Bantah Berita Perceraian

1. Jemaah mengajukan surat pengembalian setoran lunas ke PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus).

2. PIHK mengajukan surat permohonan pengembalian setoran lunas jemaah Haji Khusus (HK) ke Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU).

3. Ditbina UHK melakukan verifikasi dokumen pengembalian setoran lunas jemaah HK.

Baca Juga: Luna Maya Sempat Pernah Dekat dengan Eko Patrio Sebelum Ariel Noah, sang Komedian: Itu Dulu...

4. Ditbina UHK menyampaikan surat pengajuan pengembalian setoran lunas HK ke BPKH.

5. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melakukan verifikasi dokumen pengembalian setoran lunas jemaah Haji Khusus (HK).

5. BPKH mengembalikan setoran lunas Bipih Khusus langsung ke rekening jemaah/kepada jemaah melalui rekening PIHK.

Baca Juga: Ibunda Ayus Tanggapi Berita Pernikahan Anaknya dengan Nissa Sabyan, Begini Komentarnya!

Haji Reguler

1. Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota dengan menyertakan:

- Bukti setoran lunas Bipih dari Bank Penerima Setoran (BPS)

Baca Juga: Lea Ciarachel Beberkan Alasan Tidak Tolak Tokoh Zahra: Aku Nggak Ngerti Gimana..

- Fotokopi buku tabungan (perlihatkan aslinya)

- Fotokopi e-KTP (perlihatkan aslinya)

- Nomor telepon jemaah haji

Baca Juga: Oki Setiana Dewi Ungkapkan Kriteria Pria untuk Ria Ricis dari Sang Ayah, Yang Penting Dia...

2. Petugas haji dan umrah melakukan verifikasi dan validasi dokumen permohonan jemaah haji, kemudian menginput data setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan sah.

3. Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih kepada Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri (Diryan DN).

4. Diryan DN melakukan konfirmasi surat permohonan pengembalian setoran pelunasan jemaah haji pada aplikasi Siskohat.

Baca Juga: Atta Halilintar Murka Saat Tahu Wajah sang Ibu Jadi Konten Candaan Seorang Netizen: Maksud Lo Apa Ya Mas?

5. Diryan DN atas nama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih kepada BPKH.

6. Petugas melakukan verifikasi pengajuan pengembalian setoran pelunasan Bipih.

7. Petugas menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sesuai nilai pembayaran Bipih ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

Baca Juga: Pasca Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Dibully Netizen Karena Jual Kesedihan, Kini Ria Ricis Jadi Sasaran

8. BPS Bipih menerima SPM dari BPKH, melakukan transfer dana pengembalian setoran ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian pada aplikasi Siskohat.

Kemenag memperkirakan pengembalian setoran lunas ini akan berlangsung 9 hari.

2 hari di PIHK, 3 hari di Ditjen PHU Kemenag, 2 hari di BPKH, dan 2 hari di BPS Bipih.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Twitter @Kemenag_RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah