Selain ketujuh bidang pekerjaan tersebut, pemerintah hanya memperbolehkan maksimal dua orang saja berdasarkan NIK yang berhak menerima Program Kartu Prakerja.
Oleh karena itu, pastikan Anda termasuk salah satu di antara dua orang anggota keluarga Anda yang menjadi Penerima Program Kartu Prakerja.
Pasalnya, ternyata Program Kartu Prakerja tidak hanya diperuntukkan untuk orang yang menganggur saja.
Baca Juga: Dituding Zalim pada Teh Ninih Selama 19 Tahun Pernikahan, Aa Gym Bantah Dengan Telak!
Orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK, dan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) juga diperkenankan untuk mendaftar.
Asalkan orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK, dan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) memenuhi persyaratan Program Kartu Prakerja.
Selain itu, mereka yang berstatus Orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK, dan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) memiliki tujuan mendaftar Program Kartu Prakerja untuk meningkatkan kompetensinya.***