Ternyata Karyawan Bisa Dapat Kartu Prakerja, Cek Ketentuannya di Sini!

- 6 Juni 2021, 12:10 WIB
Ternyata karyawan juga bisa mendapatkan program Kartu Prakerja dari pemerintah. Simak persyaratannya berikut.
Ternyata karyawan juga bisa mendapatkan program Kartu Prakerja dari pemerintah. Simak persyaratannya berikut. /prakerja.go.id

Ketujuh bidang pekerjaan yang dilarang untuk mendaftar program Kartu Prakerja adalah:

1. Pejabat negara

Baca Juga: Sahabat Aa Gym Minta Muhammad Ghaza Tutup Aib Rumah Tangga Teh Ninih: Curhat Saja pada Allah

2. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

3. Aparatur Sipil Negara (ASN)

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Baca Juga: Ayu Ting Ting Pernah Sebut Nagita Slavina Istri Kedua Raffi Ahmad, Ibunda Rafathar: yang Pertama Emang Siapa?

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Kepala desa dan perangkat desa

7. Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah