Ketujuh bidang pekerjaan yang dilarang untuk mendaftar program Kartu Prakerja adalah:
1. Pejabat negara
Baca Juga: Sahabat Aa Gym Minta Muhammad Ghaza Tutup Aib Rumah Tangga Teh Ninih: Curhat Saja pada Allah
2. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Aparatur Sipil Negara (ASN)
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala desa dan perangkat desa
7. Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah