PR TASIKMALAYA – Program Kartu Prakerja merupakan program pemerintah yang dirancang untuk mengembangkan potensi para pencari kerja.
Meski demikian, ternyata program Kartu Prakerja dapat dinikmati juga oleh individu yang masih memiliki pekerjaan alias tidak menganggur atau karyawan.
Hal tersebut tentu saja menjadi kabar gembira untuk mendapatkan Kartu Prakerja.
Baca Juga: Prediksi Negara yang Difavoritkan Menjadi Juara di Pesta Euro 2021
Jadi, meski sekarang berstatus memiliki pekerjaann atau seorang karyawan, Anda dapat secara resmi mendaftar program Kartu Prakerja.
Tentunya bagi mereka yang statusnya memiliki pekerjaan, terdapat beberapa syarat khusus agar bisa mendaftar program Kartu Prakerja.
Seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi Prakerja, syarat pertama adalah, Anda tidak sedang bekerja di tujuh bidang berikut.
Baca Juga: Prediksi Negara yang Difavoritkan Menjadi Juara di Pesta Euro 2021
Singkatnya, jika tidak bekerja di dalam tujuh bidang tersebut, Anda bebas untuk mendaftar program Kartu Prakerja.
Ketujuh bidang pekerjaan yang dilarang untuk mendaftar program Kartu Prakerja adalah:
1. Pejabat negara
Baca Juga: Sahabat Aa Gym Minta Muhammad Ghaza Tutup Aib Rumah Tangga Teh Ninih: Curhat Saja pada Allah
2. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Aparatur Sipil Negara (ASN)
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala desa dan perangkat desa
7. Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
Selain ketujuh bidang pekerjaan tersebut, pemerintah hanya memperbolehkan maksimal dua orang saja berdasarkan NIK yang berhak menerima Program Kartu Prakerja.
Oleh karena itu, pastikan Anda termasuk salah satu di antara dua orang anggota keluarga Anda yang menjadi Penerima Program Kartu Prakerja.
Pasalnya, ternyata Program Kartu Prakerja tidak hanya diperuntukkan untuk orang yang menganggur saja.
Baca Juga: Dituding Zalim pada Teh Ninih Selama 19 Tahun Pernikahan, Aa Gym Bantah Dengan Telak!
Orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK, dan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) juga diperkenankan untuk mendaftar.
Asalkan orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK, dan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) memenuhi persyaratan Program Kartu Prakerja.
Selain itu, mereka yang berstatus Orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK, dan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) memiliki tujuan mendaftar Program Kartu Prakerja untuk meningkatkan kompetensinya.***