Dirjen Dukcapil Ungkap Cara Mengisi Kolom Jenis Kelamin di e-KTP bagi Transgender

- 3 Juni 2021, 19:10 WIB
ILUSTRASI e-KTP - Ilustrasi e-KTP - Warga Negara Indonesia (WNI) kelompok transgender kini telah resmi bisa memiliki e-KTP dan KK.
ILUSTRASI e-KTP - Ilustrasi e-KTP - Warga Negara Indonesia (WNI) kelompok transgender kini telah resmi bisa memiliki e-KTP dan KK. //Pemkab Bekasi

PR TASIKMALAYA - Warga Negara Indonesia (WNI) kelompok transgender kini telah resmi bisa memiliki e-KTP dan KK.

e-KTP dan KK untuk transgender ini telah dikonfirmasi oleh Zudan Arif Fakrulloh selaku Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Zudan pun telah mengimbau seluruh pihak untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap kelompok transgender, sehingga mereka bisa terdaftar di e-KTP dan KK.

Baca Juga: Tidak Selalu Berhasil Memikat Penonton, 5 Drama Korea Ini Dikatakan Sebagai yang Terburuk

Ia berkata bahwa seluruh penduduk Indonesia, baik WNI maupun WNA, tanpa terkecuali berhak menerima pelayanan yang setara.

Selanjutnya, Zudan menuturkan mengenai cara mengisi kolom jenis kelamin di e-KTP.

Ia mengatakan bahwa pengisian jenis kelamin disesuaikan dengan hukum dan kebijakan perundang-undangan yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Pertama Kali Bertemu Bilqis Ivan Gunawan Bersikap Tak Biasa, Ayu Ting Ting Sebut Igun Kaku Banget!

Menurut kebijakan tersebut, terdapat dua jenis kelamin yang dapat dicantumkan, yaitu perempuan dan laki-laki.

Zudan menekankan bahwa jenis kelamin transgender ataupun waria tidak berlaku di Indonesia.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, hal tersebut diungkapkan Zudan dalam konferensi pers pada Kamis, 3 Juni 2021.

Baca Juga: Bongkar Penyebab Keguguran Aurel Hermansyah, Krisdayanti Heran: Emang Kakak Joget TikTok sampe Jungkir Balik?

Selain menghadiri konferensi pers, Zudan pun turut melakukan pelayanan Adminduk (Administrasi Kependudukan) di Tangerang Selatan (Tangsel).

Adminduk ini termasuk pendataan dan perekaman e-KTP juga penerbitan Kartu Keluarga (KK) untuk kaum transgender di Tangsel.

"Dukcapil mematuhi hukum yang berlaku. Saya minta teman-teman transgender mengisi datanya secara jujur," kata Zudan.

Baca Juga: Rumor Perceraian Jun Ji Hyun Disebut Kesalahan, Ini Pernyataan Resmi Culture Depot

"Namanya harus nama asli, jangan diubah. Nama bapak dan ibu jangan diubah," imbuhnya.

Dirjen Dukcapil itu juga meminta agar peserta pembuatan e-KTP tidak menghapus atau mengubah nama kedua orang tua.

"Jangan menghilangkan atau mengganti nama Bapak dan ibu karena bisa menghilangkan nasab,” sambungnya.

Dengan memiliki KK dan KTP, ujar Zudan, kelompok transgender akan lebih mudah mendapatkan pelayanan publik.

Baca Juga: Ada EXO, TWICE, MAMAMOO, dan MONSTA X, Ini Grup K-pop yang Comeback dan Debut Bulan Juni Ini!

Pelayanan publik itu seperti BPJS, SIM, Bantuan Sosial, membuka rekening bank dan lain sebagainya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah