"Termasuk dalam memposisikan agama dan umat beragama yang dijamin pasal 29 UUD 1945. Jangan ada bias, reduksi, dan politisasi oleh pihak manapun baik yang ada di pemerintahan maupun kekuatan komponen bangsa," tambahnya.
Menurut Haedar Nashir, jika TWK ditujukan untuk melawan paham radikal-ekstrem harus benar dan objektif.
Selain itu, sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta karakter bangsa Indonesia yang beragama dan berkebudayaan luhur berciri moderat.
Ketua Umum PP Muhammadiyah itupun menegaskan bahwa terkait TWK KPK semua pihak wajib tulus, jujur, adil, dan objektif.
Selain itu, profesional, ilmiah, taat asas, konstitusional, dan bermoral utama.
"Serta menjunjung tinggi kebenaran, kebaikan, dan kebersamaan dalam mengurus negara dan hidup berbangsa," ungkap Haedar Nashir.
Lebih jauh, Haedar Nashir bertanya apakah Indonesia ingin pecah sebagai bangsa yang diakibatkan oleh adanya kesalahan pengambilan keputusan.