1. Bagi masyarakat yang tinggal di daerah yang termasuk Zona Merah dan Zona Oranye, dianjurkan untuk melaksanakan salat gerhana di rumah masing-masing.
2. Salat gerhana bulan bisa dilakukan di masjid atau lapangan di daerah yang dinyatakan bebas Covid-19.
Baca Juga: Bentuk Bibir Bisa Ungkap Kepribadian, Cinta, dan Potensi: Bibir Bulat Ciri Orang Perhatian
Pelaksanaan ini berlaku bagi daerah zona hijau dan zona kuning yang telah ditentukan oleh petugas berwenang;
3. Terkait salat gerhana bulan dilakukan di manapun, baik di masjid atau di lapangan, masyarakat yang mengikuti tetap harus menjaga protokol kesehatan.
Hal tersebut haruslah dilakukan secara ketat serta mengikuti kebijakan berikut ini:
a. Salat gerhana bulan dilakukan sesuai tuntunan syariat, dan ceramah yang diikuti oleh seluruh jamaah yang hadir;
b. Jamaah yang hadir dilarang melampaui 50% kapasitas tempat supaya bisa menjaga jarak antar shaf dan jamaah;