Simak Panduan Penyelenggaraan Salat Gerhana dari Kemenag Jelang Kemunculan Fenomena Super Blood Moon!

- 25 Mei 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi  salat - Kemenag menerbitkan panduan penyelenggaraan salat gerhana saat pandemi, untuk fenomena gerhana Super Blood Moon yang akan datang.
Ilustrasi salat - Kemenag menerbitkan panduan penyelenggaraan salat gerhana saat pandemi, untuk fenomena gerhana Super Blood Moon yang akan datang. ///DOK KBRI LONDON

1. Bagi masyarakat yang tinggal di daerah yang termasuk Zona Merah dan Zona Oranye, dianjurkan untuk melaksanakan salat gerhana di rumah masing-masing.

2. Salat gerhana bulan bisa dilakukan di masjid atau lapangan di daerah yang dinyatakan bebas Covid-19.

Baca Juga: Bentuk Bibir Bisa Ungkap Kepribadian, Cinta, dan Potensi: Bibir Bulat Ciri Orang Perhatian

Pelaksanaan ini berlaku bagi daerah zona hijau dan zona kuning yang telah ditentukan oleh petugas berwenang;

3. Terkait salat gerhana bulan dilakukan di manapun, baik di masjid atau di lapangan, masyarakat yang mengikuti tetap harus menjaga protokol kesehatan.

Panduan salat gerhana bulan dari Kemenag.
Panduan salat gerhana bulan dari Kemenag. /Kemenag

Hal tersebut haruslah dilakukan secara ketat serta mengikuti kebijakan berikut ini:

a. Salat gerhana bulan dilakukan sesuai tuntunan syariat, dan ceramah yang diikuti oleh seluruh jamaah yang hadir;

Baca Juga: Bambang Pamungkas Ternyata Pernah Jadi Penari dan Bercita-cita Jadi Guru, Sebelum Jadi Pemain Sepak Bola

b. Jamaah yang hadir dilarang melampaui 50% kapasitas tempat supaya bisa menjaga jarak antar shaf dan jamaah;

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah