Sehingga menghancurkan kantor berita disebut sebagai kejahatan perang sebagaimana pernah disinggung dalam jurnal berjudul Perlindungan Wartawan Perang di Daerah Konflik Bersenjata Menurut Hukum Internasional.
“Penghancuran terhadap kantor berita oleh Israel tersebut dinilai sebagai upaya pembungkaman terhadap informasi yang akan menggambarkan situasi sesungguhnya dilapangan,” kata Saifal.
Melihat kondisi tersebut, Jurnalis Islam Bersatu (JITU) menyerukan kepada organisasi-organisasi Pers dunia, dan komunitas-komunitas untuk bersama-sama memberikan respon aktif.
Serta bersama-sama mendorong agar PBB menjatuhkan sanksi berat pada Israel atas penghancuran terhadap kantor media, dan jatuhnya ribuan korban jiwa di Gaza Palestina.
“Mendesak pemerintah Indonesia agar mengambil langkah tegas agar mendorong PBB untuk membawa Israel ke pengadilan internasional,” pintanya.
Baca Juga: Tema dan Link Download Logo Resmi Hari Kebangkitan Nasional, Mari Semarakkan!
Sebab tindakan Israel sudah jelas telah melanggar HAM, pelanggaran HAM berat.
Jurnalis Islam Bersatu pun meminta DPR RI dan MPR-RI bersama pemerintah Indonesia mendesak PBB agar segera menghentikan tindakan Israel dan membawa Israel ke pengadilan internasional.
“Menilai bahwa penghancuran kantor berita merupakan upaya Israel membungkam informasi sebenarnya yang sedang terjadi di Gaza Palestina,” ujarnya.