JPU Sebut Habib Rizieq Shihab Meresahkan Masyarakat dalam Kasus Kerumunan Megamendung

- 18 Mei 2021, 06:01 WIB
JPU menilai jika Habib Rizieq Shihab meresahkan masyarakat dan tidak ikut menekan kasus Covid-19 dalam kerumunan di Megamendung.*
JPU menilai jika Habib Rizieq Shihab meresahkan masyarakat dan tidak ikut menekan kasus Covid-19 dalam kerumunan di Megamendung.* /Twitter @GunRomli

Menanggapi tuntuntan JPU tersebut, tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab rencananya akan mengajukan pledoi.

Pledoi atau pembelaan tersebut akan disampaikan tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab pada persidangan mendatang yang dijadwalkan Kamis, 20 Mei mendatang.

Selain kasus kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq Shihab juga terseret kasus kerumunan di Petamburan dan tes swab di RS Ummi Bogor.

Baca Juga: Sinopsis Drakor Taxi Driver Episode 12, Kim Do Ki Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Baek Sung Mi

JPU juga sudah menghadirkan saksi-saksi terkait dua kasus lainnya yang menjerat Habib Rizieq Shihab.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Humas Polri ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x