JPU Sebut Habib Rizieq Shihab Meresahkan Masyarakat dalam Kasus Kerumunan Megamendung

- 18 Mei 2021, 06:01 WIB
JPU menilai jika Habib Rizieq Shihab meresahkan masyarakat dan tidak ikut menekan kasus Covid-19 dalam kerumunan di Megamendung.*
JPU menilai jika Habib Rizieq Shihab meresahkan masyarakat dan tidak ikut menekan kasus Covid-19 dalam kerumunan di Megamendung.* /Twitter @GunRomli

Dalam kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq Shihab dikenakan Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Oki Setiana Dewi: untuk Peduli Teman-teman Palestina Tidak Harus Menjadi Islam

Selain itu, Habib Rizieq Shihab juga disangkakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1948 tentang Wabah Penyakit Menular.

Dakwaan ketiga yang disampaikan JPU adalah Habib Rizieq Shihab melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, tim JPU sudah mendatangkan saksi ahli berkaitan dengan kerumunan yang terjadi di Megamendung pada tahun lalu.

Baca Juga: Buka Suara Soal Poligami Almarhum Uje, Umi Pipik: Saya Mimpi Ditarik-tarik Anak Kecil

Kesaksian tersebut menguatkan dugaan bahwa memang terjadi pelanggaran protokol kesehatan yang menyebabkan terjadinya kerumunan di Megamendung.

Pertimbangan lain JPU dalam menyampaikan tuntutannya adalah bahwa Habib Rizieq Shihab pernah dihukum dua kali.

Habib Rizieq Shihab dihukum dua kali pada 2003 dan 2008, ditambah lagi dirinya dianggap memberikan keterangan yang berbelit-belit hingga menghambat jalannya persidangan.

Baca Juga: Cara Anda Tertawa Dapat Mengungkap Kepribadian, Ada yang Terbahak-bahak hingga Tanpa Suara

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Humas Polri ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x