JPU Sebut Habib Rizieq Shihab Meresahkan Masyarakat dalam Kasus Kerumunan Megamendung

- 18 Mei 2021, 06:01 WIB
JPU menilai jika Habib Rizieq Shihab meresahkan masyarakat dan tidak ikut menekan kasus Covid-19 dalam kerumunan di Megamendung.*
JPU menilai jika Habib Rizieq Shihab meresahkan masyarakat dan tidak ikut menekan kasus Covid-19 dalam kerumunan di Megamendung.* /Twitter @GunRomli

PR TASIKMALAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 17 Mei 2021 membacakan tuntutan kepada Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Megamendung.

Dalam kasus kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq Shihab menjadi terdakwa tunggal pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Persidangan kasus Habib Rizieq Shihab terkait kerumunan Megamendung tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.

Baca Juga: 6 Bentuk Kuku Jari Tangan Ini Ungkap Kepribadian dalam Diri Anda, Ada yang Ramah hingga Suka Tampil Menonjol

JPU Sanan Tanjung kemudian membacakan tuntutannya kepada Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan Megamendung.

"Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Sanan Tanjung dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara pada 17 Mei 2021.

Menurut JPU, Habib Rizieq Shihab tidak mendukung pemerintah dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Penulis Drama Korea 'Taxi Driver' Diganti, Ternyata Ini Alasannya

Selain itu, JPU juga menilai jika tindakan Habib Rizieq Shihab memperburuk kesehatan masyarakat.

"Terdakwa juga mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta keresahan di masyarakat," kata Sanan Tanjung.

Dalam kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq Shihab dikenakan Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Oki Setiana Dewi: untuk Peduli Teman-teman Palestina Tidak Harus Menjadi Islam

Selain itu, Habib Rizieq Shihab juga disangkakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1948 tentang Wabah Penyakit Menular.

Dakwaan ketiga yang disampaikan JPU adalah Habib Rizieq Shihab melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, tim JPU sudah mendatangkan saksi ahli berkaitan dengan kerumunan yang terjadi di Megamendung pada tahun lalu.

Baca Juga: Buka Suara Soal Poligami Almarhum Uje, Umi Pipik: Saya Mimpi Ditarik-tarik Anak Kecil

Kesaksian tersebut menguatkan dugaan bahwa memang terjadi pelanggaran protokol kesehatan yang menyebabkan terjadinya kerumunan di Megamendung.

Pertimbangan lain JPU dalam menyampaikan tuntutannya adalah bahwa Habib Rizieq Shihab pernah dihukum dua kali.

Habib Rizieq Shihab dihukum dua kali pada 2003 dan 2008, ditambah lagi dirinya dianggap memberikan keterangan yang berbelit-belit hingga menghambat jalannya persidangan.

Baca Juga: Cara Anda Tertawa Dapat Mengungkap Kepribadian, Ada yang Terbahak-bahak hingga Tanpa Suara

Menanggapi tuntuntan JPU tersebut, tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab rencananya akan mengajukan pledoi.

Pledoi atau pembelaan tersebut akan disampaikan tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab pada persidangan mendatang yang dijadwalkan Kamis, 20 Mei mendatang.

Selain kasus kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq Shihab juga terseret kasus kerumunan di Petamburan dan tes swab di RS Ummi Bogor.

Baca Juga: Sinopsis Drakor Taxi Driver Episode 12, Kim Do Ki Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Baek Sung Mi

JPU juga sudah menghadirkan saksi-saksi terkait dua kasus lainnya yang menjerat Habib Rizieq Shihab.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Humas Polri ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x