Terima Penghargaan PIACCF dari PM Malaysia, Novel Basewedan: Pejuang Anti Korupsi Dimusuhi Negri Sendiri

- 12 Mei 2021, 12:35 WIB
Novel Basewedan, mendapatkan PIACCF Award lantaran dedikasinya untuk membrantas korupsi akan tetapi ia harus dinonaktifkan
Novel Basewedan, mendapatkan PIACCF Award lantaran dedikasinya untuk membrantas korupsi akan tetapi ia harus dinonaktifkan /Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso

PR TASIKMALAYA - Penyidik senior Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Basewedan diketahui pernah mendapatkan PIACCF Award dari Perdana Menteri Malaysia.

Novel Basewedan, mendapatkan PIACCF Award lantaran dedikasinya untuk membrantas korupsi.

Akan tetapi, Novel Basewedan harus dinonaktifkan dari KPK karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN.

Baca Juga: Sang Anak Cium Perutnya Dikira Ada Bayi, Arief Muhammad: Bablas

Hal tersebut pun membuat Novel Basewedan merasa heran.

"Apa nggak aneh," tulisnya Rabu 12 Mei 2021, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam akun Twitter @nazaqistsha.

"Perjuangan anti korupsi seperti dimusuhi di negeri sendiri, justru dihormati di internasional," tambahnya.

Tangkap layar unggahan Novel Baswedan
Tangkap layar unggahan Novel Baswedan twitter.com/nazaqistsha

Baca Juga: Diajak Duel Lawan Aldi Taher, Uus: Gimana Rasanya Ada ‘Orang Gila’ Nantangin Lu?

Novel Basewedan diketahui merupakan penegak hukum pertama dan satu-satunya di Indonesia yang mendapatkan penghargaan PIACCF Award dari Perdana Menteri Malaysia.

Sayangnya, ia harus dinonaktifkan bersama 74 pegawai KPK lainnya karena tidak lolos TWK.

Sebelumnya, sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) resmi dinonaktifkan.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Bentuk Alis dapat Mengungkap Siapa Anda

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.

SK tersebut menetapkan keputusan Pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Terdapat empat poin yang tercantum dalam surat tersebut.

Baca Juga: BTS Bahas Kejelekan dari Masing-masing Member dalam ‘Run BTS!’, Pengakuan RM Paling Kocak!

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Baca Juga: Viral! Anak Kedapatan Top Up Game Seharga Rp800.000, Orang Tua Tuntut Kasir Minimarket Bertanggung Jawab

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.***

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah