PR TASIKMALAYA - Sebanyak 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) telah resmi dinonaktifkan.
Perihal penonaktifan 75 pegawai KPK tersebut mendapat tanggapan dari Politisi PKS, Mardani Ali Sera.
Selain itu, Mardani Ali Sera juga mempertanyakan keputusan KPK yang menonaktifkan 75 pegawainya.
Baca Juga: Segera Klaim Kode Redeem FF 'Free Fire' untuk Rabu 12 Mei 2021 Karena Terbatas
Mardani Ali Sera mempertanyakan itu melalui akun Twitter @MardaniAliSera miliknya pada Selasa, 11 Mei 2021.
"The show must go on," cuit Mardani Ali Sera seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.
"Ada apa sebenarnya dengan KPK? Apa ada pesanan?" sambungnya.
Baca Juga: Kutuk Keras Serangan Israel, Fadli Zon: Hormati Status Quo Situs Suci di Kota Tua Yerussalem
Mardani Ali Sera pun menilai bahwa KPK telah mengabaikan kritikan yang telah disampaikan oleh publik terkait persoalan 75 pegawai KPK tersebut.
"Tidak mengindahkan masukan dan kritikan, 75 pegawainya tidak menunggu lama langsung dinonaktifkan," tulis Mardani Ali Sera.
Baca Juga: Jimin Mengganggap Member BTS Bak Anggota Keluarga yang Berbeda, Ada yang Jadi Binatang Peliharaan?
Lebih jauh, politisi PKS itu juga menambahkan bahwa keputusan KPK menonaktifkan 75 pegawainya tidak ada dasar hukum yang kuat.
"Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) juga mengamanatkan, tidak boleh ada satu pun kebijakan yang merugikan pegawai KPK dalam proses pengalihan status jadi ASN," ungkap Mardani Ali Sera.
Akibat keputusan tersebut, Mardani Ali Sera melihat KPK semakin melemah.
Baca Juga: Nagita Slavina 'Dihujat' Usai Cover Ost Ikatan Cinta, Netizen: Kalau Ayu Ting Ting Enak
"KPK saat ini benar-benar ada di ujung tanduk," tutur Mardani Ali Sera.
"Padahal KPK seakan 'kembali bangun' dengan melakukan beberapa OTT (Operasi Tangkap Tangan) akhir-akhir ini," tambahnya.
Baca Juga: Janda Mael Lee Ditawar Rp5 Juta 'Layani' Hidung Belang, Intan Ratna Juwita: Godaan Janda Bodong
Diketahui sebelumnya, 75 pegawai KPK telah resmi dinonaktifkan dari KPK.
Salah satu dari 75 pegawai itu penyidik Senior KPK, Novel Baswedan.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.
SK tersebut ditanda tangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 7 Mei 2021 di Jakarta.
Adapun salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.***