“Selagi masyarakat ramai mendiskusikan keganjilan ujian kebangsaan bagi calon Aparatur Sipil Negaa (ASN) di lingkungan KPK,” cuit Prof Emil Salim melalui Twitter @emilsalim2010 pada Minggu 9 Mei 2021.
“Sangat menarik bahwa tokoh-tokoh pemerintah dan partai politik membungkam diri, seakan-akan membenarkan ungkapan berdiam diri berarti sepakat,” ujarnya.
Baca Juga: 3 Alasan Amanda Manopo Pemeran Andin Dijuluki 'Ratu Air Mata' dalam Sinetron Ikatan Cinta
Sempat ramai diperbincangkan soal 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebanggan (TWK) dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Dikabarkan pula bahwa pegawai KPK yang tidak lolos tersebut terancam akan diberhentikan.
Untuk diketahui, pelaksanaan TWK bagi pegawai KPK adalah buntut dari revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK.
Baca Juga: Lirik Lagu Kura Kura - TWICE
Dikatakan, proses alih status pegawai KPK menjadi ASN berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Satu di antaranya, Undang-Undang ( UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Keua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***