PR TASIKMALAYA – Christoper Kyle Martin yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada, secara resmi dideportasi dari Bali.
Seperti yang dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada Minggu, 9 Mei 2021 Christoper Kyle Martin sempat viral.
Viralnya Christoper Kyle Martin karena beredar kabar bahwa dirinya akan membuka kelas yoga orgasme.
Baca Juga: Bukan Ariel Noah, Luna Maya Tampak Mesra dengan Pria ini dan Beri Ucapan Selamat Ulang Tahun
Kelas yoga orgasme tersebut mengangkat tema Tantric Full Body Orgasm.
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Jamaruli Manihuruk selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Christoper Kyle Martin telah melakukan pelanggaran.
Christoper Kyle Martin disinyalir telah melanggar Pasal 75 huruf a UU No. 6 Tahun 2016.
“Pelanggaran yang dilakukan kegiatan itu, sesuai Pasal 75 huruf a UU No. 6 Tahun 2016, bahwa dia memang sudah mengiklankan dan mempublikasikan (kelas yoga orgasme,” tuturnya.