"Sehingga diam-diam ataupun terbuka mendukung revisi UU KPK," ungkap Febri Diansyah.
"Sekarang lihatlah bagaimana kondisi KPK pasca revisi dan kinerja KPK dari proses pemilihan Pimpinan KPK yang kontroversial," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, akibat dari revisi UU KPK, status pegawai KPK harus beralih menjadi ASN.
Oleh sebab itu, para pegawai KPK harus mengikuti tes wawasan kebangsaan yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pihak lainnya.
Puluhan pegawai, salah satunya Novel Baswedan, dikabarkan tidak lolos tes itu, sehingga terancam dipecat dari KPK.
Namun, KPK hingga saat ini belum mengkonfirmasi tentang kabar tidak lolos dan terancam dipecat tersebut.
KPK hanya menyampaikan bahwa mereka telah menerima hasil tes wawasan kebangsaan dari BKN.
Mereka mengaku belum membuka hasil tes itu dan dalam waktu dekat akan mengumumkannya.***