"Unjuk rasa dijamin konstitusi dan bukan kejahatan. Bebaskan 9 mahasiswa," tulis Fadli Zon.
Diketahui sebelumnya, sembilan peserta unjuk rasa Hardiknas telah ditahan dan diperiksa oleh kepolisian Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Dua Tahun Tak Merasakan Mudik Lebaran, Arya Saloka: Nggak Bisa Kumpul Keluarga
Sembilan peserta itu diantaranya adalah lima mahasiswa, salah satunya Ketua BEM FH UI.
Selain itu, empat buruh anggota KASBI, yang termasuk juga Sekjen KASBI.
Mereka melakukan unjuk rasa Hardiknas pada 3 Mei 2021 di depan Kementerian Pendidikan, kebudayaan, dan Riset.
Baca Juga: Ogah Buat Pesta di GBK, Atta Halilintar Siapkan Negara ini untuk Resepsi: di Indonesia Takut...
Adapun pada unjuk rasa Hardiknas itu, peserta menyuarakan mahalnya biaya pendidikan saat ini.
"Dan krisis kebebasan akademik di tengah pandemi Covid-19," tulis akun Twitter LBH Jakarta pada Selasa, 4 Mei 2021.