Penerbitan stiker khusus ini berguna untuk memudahkan setiap petugas dalam mengidentifikasi bus yang memenuhi syarat beroperasi.
Kebijakan itu mengacu pada ketentuan SE Satgas Nomor 13 tahun 2021 dan Permenhub Nomor 13 tahun 2021.
Baca Juga: Kerap Disebut Artis dengan Bayaran Termahal, Luna Maya Akhirnya Bongkar Jumlah Honor Pertamanya
Masyarakat berhak keluar kota namun dengan urusan mendesak, atau melakukan perjalanan dinas.
Tetapi dengan syarat membawa surat yang dikeluarkan oleh kepala desa maupun lurah setempat.
Stiker tersebut dibagikan secara gratis oleh koordinasi Direktorat Angkutan Ditjen Hubdat Kemenhub.
Baca Juga: Dewi Perssik Tiba-tiba Teringat Pesan Almarhum Papanya: Ilmu Itu akan Kuberikan untuk Anakku
Tidak mudik lebaran menjadi opsi yang diberlakukan oleh pemerintah guna menekan angka penyebaran kasus positif Covid-19.
Pemrintah melalui Menteri Dalam Negeri melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 tahun 2021 berupaya optimalkan posko penangan Covid-19.
Posko tersebut tersebar di seluruh tingkat desa dan kelurahan sebagai sarana pencegahan penyebaran Covid-19.***