Ini Dia Syarat Naik Kereta Api untuk Perjalanan Mendesak Non Mudik 6-17 Mei 2021

- 3 Mei 2021, 16:20 WIB
Ketahui syarat dan ketentuan bagi pengguna kereta api untuk perjalanan mendesak non mudik.*
Ketahui syarat dan ketentuan bagi pengguna kereta api untuk perjalanan mendesak non mudik.* /Facebook Kereta Api Kita

PR TASIKMALAYA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menjalankan beberapa kereta untuk mengakomodir perjalanan mendesak dan kepentingan non mudik.

PT KAI akan mengoperasikan kereta pada tanggal 6-17 Mei 2021 dengan berbagai persyaratan.

Salah satu syarat adalah adanya surat izin perjalanan bagi calon penumpang kereta api pada 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Ungkap Sosoknya yang Pilih Jurusan IPA di SMA, Tasya Kamila: Aku pun Nggak Teladan-Teladan Amat Kok

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PT KAI, berikut adalah syarat perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik pada 6-17 Mei 2021.

Syarat perjalanan bagi pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (asn), pegawai badan usaha milik negara (bumn)/badan usaha milik daerah (bumd), prajurit tni, dan anggota polri wajib melampirkan surat izin perjalanan.

Print out surat izin perjalanan secara tertulis dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda tangan basah atau elektronik dari pejabat.

Baca Juga: Kerap Mendapatkan Hadiah Mewah dari Nagita Slavina, Asisten Raffi Ahmad Ungkap Harganya Fantastis

Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan perusahaan dengan dilengkapi tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan.

Syarat bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah.

Surat izin perjalanan tertulis berlaku secara individual.

Baca Juga: Larang Jamaah Gunakan Masker Saat Shalat, Pengurus Masjid di Bekasi Cekcok Hingga Paksa Usir Seorang Pria

Surat izin perjalanan secara tertulis hanya berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi atau negara.

Surat izin perjalanan juga diwajibkan bagi orang dewasa diatas 17 tahun.

Selain surat izin perjalanan tertulis, penumpang juga wajib menunjukan surat negatif Covid-19.

Baca Juga: Kalahkan Mortal Kombat, Demon Slayer The Movie: Mugen Train Berhasil Puncaki Box Office Amerika Serikat

Surat negatif Covid-19 dapat melalui tes RT-PCR, Rapid Test Antigen atau GeNose C19 yang berlaku 1x24 jam setelah pengambilan sampel.

Bagi usia dibawah 5 tahun tidak mewajibkan untuk melampirkan surat negatif Covid-19.

Syarat lainnya bagi pelaku perjalanan mendesak non mudik kereta api adalah menaati protokol kesehatan.

Pengguna kereta api wajib mengenakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan suhu tubuh kurang dari 37,3 derajat celcius.

Baca Juga: Zaskia Sungkar Beritahu Alasan Irwansyah Panik, Melly Goeslaw: Bayinya Harus Dititipin

Untuk pembelian tiket pada tanggal 6-17 Mei 2021 dapat dibeli secara online, pada aplikasi KAI Access, aplikasi b2b dan loket stasiun.

Bagi penumpang perjalanan kereta pada 6 sampai 17 Mei yang telah memiliki tiket namun tidak memiliki surat izin perjalanan dan atau hasil negatif Covid-19 tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan.

Tiket dapat dibatalkan sampai dengan tujuh hari dari tanggal yang tertera pada tiket.

Baca Juga: Pengurus Masjid di Bekasi yang Larang Warga Bermasker Minta Maaf, Teddy Gusnaidi: Hukum Harus Dilanjutkan

Pengembalian bea tunai pengembalian bea tunai dikenakan bea sebesar 25% dari harga tiket diluar bea pesan dengan pembulatan ke atas pada kelipatan Rp1.000.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah