"Makanya kami melakukan pencegahan dengan menindak tegas travel gelap supaya masyarakat tidak terkena Covid-19. Kalau ada satu yang bawa virus, semuanya kena," kata dia.
Kedua, Budi menyebutkan bahwa jaminan asuransi kecelakaan lalu lintas tidak akan didapatkan oleh penumpang travel ilegal.
"Travel gelap karena ilegal, jika mengalami kecelakaan tidak di-cover asuransi Jasa Raharja, tidak dijamin, berbeda dengan yang resmi," kata dia.
Ketiga, pelayanan yang tidak optimal akan didapatkan penumpang travel ilegal dengan tarif atau ongkos yang cukup tinggi.
"Travel gelap tarifnya tinggi banget. Penumpang rugi, harga lebih mahal dan tidak mendapat layanan protokol pencegahan Covid-19," kata dia.
Baca Juga: Bukan Pembersih Toilet, Polri Sebut Barang Bukti di Sekretariat FPI ialah Bahan Peledak
Keempat, ekosistem transportasi darat yang resmi akan memiliki risiko rusak bagi pengguna travel gelap.
Budi mengatakan bahwa dengan memaksakan diri untuk menggunakan travel gelap maka akan adanya pengurangan penumpang bus resmi.
"Travel gelap merusak ekosistem angkutan yang sudah legal atau sudah berizin. Makanya kalau bus resmi berplat kuning keluar dari terminal lalu penumpangnya kurang, itu akibat penumpang lain yang memakai travel gelap. Merusak ekosistem," kata Budi.