Akan tetapi, keduanya tidak dilakukan penahanan oleh polisi karena pasal yang menjerat mereka merupakan hukuman di bawah lima tahun.
Polisi masih menentukan mekanisme pemeriksaan terhadap kedua tersangka.
Baca Juga: PP THR Sudah Ditandatangani, Jokowi: Kita Harap Segera Naikkan Pertumbuhan Ekonomi Kita
Kemungkinan, polisi akan melanjutkan pemeriksaan setelah kedua tersangka selesai menjalani masa karantina 14 hari.
Sebelumnya, empat WNA bantu loloskan warga India saat pemeriksaan Keimigrasian dan Satgas Covid-19.
WNA itu memiliki kartu PAS yang digunakan untuk akses keluar masuk bandara secara bebas tanpa pengawasan.
Polisi segera akan menyelidiki kasus tersebut dan berharap kepada pihat terkait agar menyelesaikan masalah itu.
Hal tersebut menjadi suatu tindak lanjut bagi polisi karena menyangkut tentang kebocoran data.
Fakta mengejutkannya bahwa oknum pemilik PAS tersebut merupakan pensiunan Disparekraf DKI Jakarta.***