PR TASIKMALAYA – Praktik mafia yang meloloskan Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia tanpa karantina, berhasil diungkap pihak kepolisian.
Pihak kepolisian Polda Metro berhasil mengungkap praktik mafia yang menerapkan tarif Rp6,5 juta agar WNA tidak perlu menjalankan karantina selama 14 hari.
Oknum mafia yang loloskan WNA tanpa karantina tersebut berinisial S dan RW.
Baca Juga: Ramalan Shio 28 April 2021: Kelinci, Naga, dan Ular Perhatikan Kodisi Sebelum Ambil Keputusan
Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil menciduk pengguna jasa mafia S dan RW, yaitu JD.
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, JD mengakui bahwa dirinya membayar Rp6,5 juta agar tidak perlu melakukan karantina selama 14 hari.
“Sudah diakui oleh JD, sudah yang kedua kalinya untuk bisa keluar langsung tanpa melalui karantina dan kembali ke rumah dengan imbalan bbrp atau Rp6,5 juta,” jelasnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada Rabu, 28 April 2021.
Kesaksian JD tersebut, juga diperkuat dengan bukti yang diperoleh pihak kepolisian yang mendapatkan data transaksi yang dilakukan oleh JD kepada S.