Tegaskan KKB Sebagai Teroris, Mahfud MD Beberkan Makna Terorisme Menurut Undang-Undang

- 29 April 2021, 13:55 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD tegaskan bahwa KKB merupakan teroris.*
Menko Polhukam Mahfud MD tegaskan bahwa KKB merupakan teroris.* /Instagram.com/@mohmahfudmd

PR TASIKMALAYA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai teroris.

Pernyataan ini dikemukakan Mahfud MD dalam konferensi pers yang dilakukan di kantor Menkopolhukam, Jakarta Pusat, pada Kamis siang, 29 April 2021.

Pernyataan Mahfud MD sesuai dengan UU No. 5 tahun 2018 yang menyebut bahwa teroris adalah siapapun yang merencanakan dan mengorganisasikan tindak terorisme.

Baca Juga: Doakan Kiano yang Sedang Sakit, Baim Wong: Cepat Sembuh Ya Sayang

"Pemerintah menganggap bahwa organisasi yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," tutur Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, banyak tokoh-tokoh masyarakat dan adat Papua yang datang untuk melapor ke kantor Menkopolhukam terkait tindak kekerasan yang dilakukan oleh KKB.

Mereka menyatakan dukungan terhadap pemerintah supaya dengan segera menangani aksi-aksi teror yang bermunculan di Papua akhir-akhir ini. 

Baca Juga: Panggil Gus Miftah, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Kompak Ingin Perdalam Ilmu Agama

Dalam konferensi pers tersebut, makna terorisme sesuai UU No. 5 juga dijelaskan secara gamblang oleh Mahfud MD.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x