Penegakkan hukum yang dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi yang diberikan dari hasil pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan.
“Langkah lain yang kami minta yaitu melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2021 dan tindak lanjut yang telah dilakukan ke Kementerian Ketenagakerjaan,” terangnya.
Jika penyelesaian kasus perusahaan yang benar-benar tidak dapat memberikan THR maka pengawas Ketenagakerjaan, Disnaker Provinsi akan melakukan dialog antara pekerja dan pengusaha.
Baca Juga: Momen Haru Gracia Indri Pindah Ke Belanda, Irfan Hakim Menangis Sedih
Dialog dilakukan untuk mencapai kesepakatan pembayaran THR sesuai peraturan perundang-undangan serta menyesuaikan dengan kondisi perusahaan.
“Sementara dalam hal THR Keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan/atau kesepakatan pembayaran THR di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
"Pegawai pengawas akan melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran THR berupa Nota Pemeriksaan sampai dengan rekomendasi kepada gubernur/wali kota/bupati setempat untuk pengenaan sanksi administratif,” pungkas Ida Fauziyah.***