Hal tersebut dilakukan agar THR Keagamaan dapat diberikan sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam perundang-undangan.
Gubernur, bupati/walikota dapat memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja atau buruh.
Baca Juga: Dulu Dibuang Suami, Youn Yuh Jung Kini Diajak Balikan Usai Berhasil Menangi Piala Oscar
Dialog antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dilakukan untuk mencapai kesepakatan tertulis dan dilakukan dengan kekeluargaan.
Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh tersebut, memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dimana syarat paling lambat sebelum hari raya keagamaan tahun 2021.
THR tersebut diberikan bagi pekerja atau buruh yang bersangkutan serta bukti laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.
Baca Juga: CATAT! Ada BTS dan NCT Dream, 18 Idol K-pop Ini Siap Comeback di Bulan Mei Lho!
“Laporan keuangan tersebut selanjutnya dilaporkan ke Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan) setempat paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," ucapnya.
"Serta memastikan bahwa kesepakatan tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Ida Fauziyah.
Apabila adanya pelanggaran pemberian THR Keagamaan, Ida meminta gubernur dan bupati/walikota dapat menegakka hukum sesuai kewenangan.