Apakah Tes Swab PCR dan Rapid Antigen Dapat Membatalkan Puasa? Begini Fatwa dari MUI

- 21 April 2021, 09:29 WIB
Tes swab dan Rapid Antigen tidak batalkan puasa.*
Tes swab dan Rapid Antigen tidak batalkan puasa.* /Tangkapan layar @kemkominfo

Tes ini dilakukan dengan mengambil sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring (bagian atas pada tenggorokan yang berada di belakang hidung dan di bank langit-langit rongga mulut).

Selain itu, tes juga dilakukan pada orofaring, yaitu bagian antara mulut dan tenggorokan.

Baca Juga: Ashanty Pernah BAB di Mobil dan Ngompol 3 Kali, Anang Hermansyah: untuk Apa Ilfeel?

Nadia juga mengungkapkan terkait vaksinasi di Bulan Ramadan yang tidak berbeda dengan vaksinasi di hari-hari biasa.

Perbedaannya hanyalah pada waktu pelaksanaannya yang dilakukan di siang dan malam hari serta mempertimbangkan kondisi pasien.

“Proses vaksinasi kita lakukan siang hari, dan dapat juga kita lakukan pada malam hari selama tidak menganggu ibadah di bulan ramadhan ini," kata Nadia.

Baca Juga: Rans Entertainment Buka Lowongan Kerja, Intip Persyaratan dan Cara Masuk Perusahaan Raffi Ahmad

"Kami mendorong kerja sama pengurus masjid dengan Puskesmas dan perangkat desa untuk menetapkan jadwal vaksinasi,” terangnya.

Karena pandemi Covid-19 masih berlangsung, Nadia pun mengingatkan masyarakat agar senantiasa disiplin menerapkan protokol kesehatan dan menurunkan mobilitas di luar rumah.

Dalam pelaksanaan shalat tarawih dan tadarus pun, baik jemaah ataupun pengurus harus mengenakan masker, memiliki alat solat sendiri dan jaga jarak.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Kemenkes Kemkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah