11. Akun media sosial yang dimiliki seperti Instagram, Twitter, Facebook. YouTube, TikTok, serta media sosial lainnya
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Jokowi Reshuffle Kabinet dan Menteri Lutfi Dipecat?
12. Setelah mengisi akun media sosial yang dimiliki, jangan lupa sertakan username media sosial yang dimiliki.
Contoh: Instagram: @Pengguna Twitter @Penggguna, dan lain sebagainya
13. Sebutkan alasan mengapa ingin menjadi duta Media Sosial Kejaksaan RI
14. Lampirkan catatan prestasi dalam bentuk file jika ada
Ayo, jangan ragu untuk menjadi Duta Media Sosial Kejaksaan RI. Siapa tahu, Anda orangnya.***