Tetap Nekat saat Mudik Lebaran 2021, Polda Metro Jaya Kenakan Sanksi dari Rp500,000 sampai Kurungan Penjara

- 20 April 2021, 12:42 WIB
Polda Metro Jaya lakukan penyekatan jalan tikus untuk hindari travel gelap saat mudik lebaran 2021.
Polda Metro Jaya lakukan penyekatan jalan tikus untuk hindari travel gelap saat mudik lebaran 2021. /PMJ News

Sanksi yang diberikan berupa sanksi tilang yang dijerat pada Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Travel gelap yang memaksa untuk melakukan mudik nantinya akan dikenai denda Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.

Baca Juga: Adik Jess No Limit Jadi Trending Usai Masa Kecilnya Terbongkar, Jessica Jane: Hati Nuraninya Belum Bekerja
Sanksi juga akan diberikan kepada operator bus yang tetap beroperasi membawa penumpang.

Sanksi yang diberikan terhadap operator bus bisa berupa teguran atau bahkan pencabutan usaha dari Kementerian Perhubungan.

“Kalau, dia usaha yang berizin, misalnya, bus ‘kan sudah dibilang tidak boleh jalan, tetapi dia jalan, ada sanksi dari Dinas Perhubungan, baik teguran atau pencabutan (izin usaha) atau sanksi lain,” kata Dirlantas.

Baca Juga: Istri Sule, Nathalie Holscher Kabur Bawa Koper Jelang Pernikahannya: Agar Dia Nggak Nyariin

Secara resmi, Pemerintah telah melarang adanya Mudik Lebaran 2021.

Larangan tersebut berlaku mulai dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021 untuk seluruh masyarakat termasuk TNI, Polri, ASN.

Peraturan mengenai Larangan Mudik Lebaran 2021 telah diatur pada Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.***

Halaman:

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah