Ia menyebut, Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan kepolisian luar negeri untuk menyusun daftar pencarian orang (DPO) bagi Jozeph Paul Zhang.
Hal ini dilakukan supaya Jozeph Paul Zhang dapat dipulangkan oleh negara yang ia tinggali saat ini.
Baca Juga: Aurel Hermansyah Hamil di Luar Nikah? Atta Halilintar: Bukti Nyata!
"Mekanisme kerja sama kepolisian luar negeri bisa berjalan, mau enggak negara tempat yang bersangkutan tinggal mendeportasi yang bersangkutan. DPO nanti akan diterbitkan," ujarnya.
Sementara itu, perihal video Jozeph Paul Zhang yang menistakan agama dan mengaku sebagai nabi ke-26, Agus berkata penyidik dapat bertindak dengan menyusun laporan tentang konten diskriminatif itu.
Ia berkata, konten diskriminatif yang memicu perseteruan dan kegelisahan di antara masyarakat dapat meruntuhkan kesatuan, yang karenanya bisa ditindak sebagaimana Surat Edaran (SE) Kapolri.
"Kalau yang seperti itu, kan, bisa dibuat laporan temuan penyidik atas konten intoleran," tutur Agus.
"Menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyrakat, merusak persatuan dan kesatuan, sesuai dengan SE Kapolri akan ditindak tegas," sambungnya.
Sebagaimana yang telah dikabarkan, Bareskrim Polri tengah mengusut video seorang pria yang menyebut dirinya sendiri sebagai nabi ke-26 serta menyusun dokumen penyidikan.