KAI Daop 6 Yogyakarta Gandeng Railfans Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Kereta Api

- 18 April 2021, 12:39 WIB
Kegiatan Sosilalisasi kepada pengguna jalan di Perlintasan Kereta api oleh PT KAI Daop 6 Yogyakarta bersama komunitas Semboyan Satoe Community -
Kegiatan Sosilalisasi kepada pengguna jalan di Perlintasan Kereta api oleh PT KAI Daop 6 Yogyakarta bersama komunitas Semboyan Satoe Community - / Instagram/@lifeatkaicommuter

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram Ditjen Perkeretaapian, berdasarkan dari Sesuai ketentuan Undang-undang No. 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, pada pasal 181 disebutkan:

"Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur kereta api ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta."

Baca Juga: Rizki DA Ingin Lakukan Tes DNA, Danny Darko Terawang Siapa Ayah Kandung dari Anak Nadya Mustika

Apabila terdapat pelanggaran maka sesuai dengan pasal 199 maka akan mendapatkan ancaman berupa sanksi pidana selama 3 bulan atau dengan paling banyak Rp15 juta.

Selain memberikan edukasi kepada pengguna jalan, tim sosialisasi juga memberikan takjil gratis kepada pengguna jalan.

Sebanyak 200 Takjil diberikan kepada pengguna jalan ketika kendaraan berhenti saat kereta akan melintas.

Baca Juga: Tas Christian Dior Dipakai Nagita Slavina untuk Wadah Sepatu, Ayu Dewi: Orang Pakai Buat Arisan Saking Bangga

Dengan adanya kegiatan yang menggandeng railfans tersebut diharapkan masyarakat sebagai pengguna jalan menjadi lebih waspada dalam berkendara dan taat tata tertib aturan lalu lintas.

Dengan begitu angka kecelakaan yang terjadi di perlintasan dapat dihindar dan sadar akan keselamatan diri apabila bermain di jalur kereta api.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x