Dalam pasal 22 ayat 2 Undang-undang Kementerian Negara Nomor 39 Tahun 2008 mengatur syarat seseorang yang bisa menjadi menteri.
Dari berbagai persyaratan yang diucapkan oleh Refly Harun mulai dari harus seorang WNI, setia pada Pancasila dan UUD 1945, bertakwa kepada Tuhan YME, seorang yang berintegritas Ahok memenuhi semua itu.
Namun, Refly Harun menjelaskan ada satu syarat yang tidak bisa dipenuhi oleh Ahok, yakni tidak pernah dipenjara atau mendapatkan vonis dengan ketetapan hukum tetap.
Syarat ini yang tidak bisa dipenuhi Ahok, karena dirinya pernah mendapatkan kasus hukum yang menjeratnya masuk ke balik jeruji besi.
Refly Harun melanjutkan bahasannya bahwa dia secara pribadi tidak yakin bahwa Mensesneg sekarang, Pratikno akan digantikan oleh Yusril Ihza Mahendra.
Baca Juga: Nagita Slavina Kini Umumkan Positif Hamil, dr. Boyke Sempat Berikan Tips Ampuh Ini ke Raffi Ahmad
“Saya jadinya melihat secara pendekatan kultural. Pak Yusril sama dengan saya orang Sumatera, beliau dari Bangka Belitung, saya Sumatera Selatan,” tutur Refly Harun.
“Rasanya Pak Jokowi akan lebih mudah berkomunikasi dengan Pratikno yang juga berasal dari Jawa,” ujar Refly Harun.
“Jangan lupa, Pratikno juga satu kampus dengan Jokowi, yakni berasal dari Universitas Gadjah Mada, beliau juga pernah menjadi Rektor UGM,” sambungnya.