Menaker Ida Fauziyah: Pembayaran THR Paling Lama 7 Hari Sebelum Lebaran, Wajib Dibayar Penuh

- 12 April 2021, 12:46 WIB
Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa THR keagamaan harus dibayar paling lama 7 hari sebelum Lebaran.*
Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa THR keagamaan harus dibayar paling lama 7 hari sebelum Lebaran.* /Instagram.com/@idafauziyahnu

PR TASIKMALAYA – Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 terkait dengan Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021.

SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021 ditujukan bagi pekerja/buruh di perusahaan. Selain itu SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021 ditunjukan juga kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.

“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” ujar Ida Fauziyah seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI pada Senin, 12 April 2021.

Baca Juga: Minta Erick Thohir Turun Tangan, Fadli Zon Sebut Sikap Islamophobia dalam Tubuh BUMN Perlu Diberangus

Pemberian THR menurut Ida Fauziyah bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya keagamaan.

THR yang diberikan, secara otomatis akan berdampak pada stimulus konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi.

SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021 dikeluarkan berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 20216 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Baca Juga: Tinjau Lokasi Gempa M 6,1 di Malang, Doni Monardo: Rumah yang Rusak Bisa Dilakukan Perbaikan

Ida Fauziyah lebih lanjut meminta pihak perusahaan agar melakukan pembayaran THR maksimal tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan,” tutur Ida Fauziyah.

Adapun pelaksanaan pemberian THR, diberlakukan bagi pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan terus menerus atau lebih.

Selain itu, THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Baca Juga: Surevi IPO Sebut Elektabilitas Zulkifli Hasan Tinggi, PAN: Optimis Kerja Keras Menuju 2024!

Besar jumlah THR bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar satu bulan upah kerja.

Adapun bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja terus menerus selama satu bulan, namun kurang dari 12 bulan, besar THR diberikan secara proporsional berdasarkan dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali dengan satu kali upah.

Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: Boy William Ungkap Rencana Pernikahan dengan Karen Vendela, Sebut Digelar di 3 Kota Tahun Ini

Sementara bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Bagi perusahaan yang terdampak pandemic Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR tahun 2021, Menaker Ida Fauziyah meminta Gubernur dan Bupati/Wali kota untuk memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan diskusi dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x