Nama Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek Diganti, Fadli Zon: Apa Jasa Mohammed Bin Zayed bagi Indonesia?

- 12 April 2021, 12:22 WIB
Fadli Zon meengusulkan agar penggantian mana jalan tol layang Jakarta-Cikampek yang menjadi MBZ, kembali ditinjau ulang.
Fadli Zon meengusulkan agar penggantian mana jalan tol layang Jakarta-Cikampek yang menjadi MBZ, kembali ditinjau ulang. /Instagram.com/@fadlizon

PR TASIKMALAYA – Anggota Komisi 1 DPR RI, Fadli Zon mempertanyakan penggantian nama jalan tol layang Jakarta-Cikampek.

Fadli Zon mempertanyakan jasa Mohammed bin Zayed (MBZ) bagi Indonesia terkait dengan tol layang Jakarta-Cikampek.

Selain itu, Fadli Zon mempertanyakan apakah penggunaan nama MBZ itu karena tidak ada lagi nama pahlawan yang berjasa yang patut dihormati untuk menjadi nama jalan.

Baca Juga: Menang Dramatis dari Persebaya, Febri Hariyadi Bersyukur: Fokus ke Semifinal

Fadli Zon mempertanyakan itu melalui cuitan di akun Twitter miliknya @fadlizon pada Senin, 12 April 2021.

“Apa jasa Mohammed Bin Zayed (MBZ) bagi Indonesia?” cuitnya.

“Apa tidak ada nama pahlawan kita yang berjasa bagi bangsa ini yang bisa kita hargai dan hormati untuk menjadi nama jalan,” sambungnya.

Baca Juga: Fadli Zon: Jangan Biarkan Ada Fobia Islam di BUMN, Komisaris Bukan Direkrut dari Buzzer

Anggota Komisi 1 DPR RI itu pun mengusulkan agar penggantian nama jalan tol layang Jakarta-Cikampek itu ditinjau ulang.

“Saya usul agar ditinjau ulang nama jalan ini (MBZ),” tulisnya.

Diketahui, pada hari ini, 12 April 2021, pemerintah meresmikan penggantian nama jalan tol layang Jakarta-Cikampek dengan nama MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed.

Baca Juga: Preview Perempat Final Piala Menpora 2021: PSS Sleman vs Bali United

Peresmian nama jalan itu, dihadiri oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Selain itu, hadir juga Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian dan Duta Besar UEA untuk Indonesia Abdullah Salem Obeid Al Dhaheri.

Nama jalan tol layang tersebut diganti berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 417 Tahun 2021 yang diteken pada tanggal 8 April 2021.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter @fadlizon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x