Sekolah Kedinasan IPDN Tahun 2021 Dibuka Hari Ini, Simak Syarat Pendaftarannya

- 9 April 2021, 13:40 WIB
Simak syarat pendaftaran Sekolah Kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang resmi dibuka hari ini.*
Simak syarat pendaftaran Sekolah Kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang resmi dibuka hari ini.* /Spcp.ipdn.ac.id
PR TASIKMALAYA  - Sekolah Kedinasan atau Dikdin 2021 tahun 2021 resmi dibuka hari ini, Jumat 9 April 2021.
 
Dilansir oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi Sekolah Kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pembukaan telah dibuka sejak pagi.
 
Berikut syarat untuk melakukan pendaftaran IPDN atau Dikdin 2021:
 
 
Syarat umum:
 
1. Warga Negara Indonesia
 
2. Usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada 31 Desember 2021
 
3. Tinggi badan minimal bagi pendaftar pria adalah 160 cm dan 155 cm untuk wanita
 
 
Syarat khusus:
 
1. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan
 
2. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat
 
3. Tidak bertato
 
 
4. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak
 
5. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan
 
6. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat.
 
 
Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pendaftaran:
 
1. Berijazah minimal Sekolah Menengah Umum (SMU) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2018 s.d. 2021,  dengan ketentuan:
 
-  Nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 untuk rapor dan nilai ujian sekolah.
 
-  Nilai rata-rata ijazah Papua dan Papua Barat minimal 65,00 untuk rapor dan nilai ujian sekolah.
 
 
2. E-KTP bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki E-KTP.
 
3. Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di provinsi tempat mendaftar
 
4. Surat keterangan lulus dari Kepala Sekolah atau pejabat berwenang untuk siswa SMA/MA lulusan tahun ajaran 2020/2021
 
 
5. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) bagi peserta OAP yang ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP)
 
6. Pakta Integritas
 
7. Surat Keterangan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polri/Badan Narkotika Nasional Provinsi/Kabupaten/Kota.
 
 
8. Surat Keterangan Tidak Buta Warna
 
9. Alamat e-mail yang aktif
 
10. Foto berlatar merah
 
 
Setelah semua persyaratan terpenuhi, maka lakukan pendaftaran sekolah kedinasan atau dikdin 2021 melalui https://dikdin.bkn.go.id.
 
Berikut cara kamu mendaftar Dikdin 2021 :
 
- Pelamar melakukan pendaftaran secara online melalui https://dikdin.bkn.go.id.
 
 
- Log in ke SSCN Sekolah Kedinasan dengan NIK dan Password yang sudah didaftarkan
 
- Pelamar memilih sekolah kedinasan, mengisi biodata, dan mengunggah dokumen sesuai syarat untuk Pendaftaran IPDN 2021
 
- Pendaftaran diselesaikan dengan mengecek resume dan mencetak bukti pendaftaran.
 
 
- Pembayaran dan ujian seleksi untuk pelamar yang dinyatakan lulus.
 
Nah, setelah kamu selesai dengan semua syarat diatas, ini saatnya kamu menghitung pembiayaan untuk di Dikdik 2021:
 
Kamu hanya mengeluarkan uang sejumlah Rp. 50.000, 00 per orang untuk tahap seleksi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). 
 
 
Dan tidak ada pembiayaan yang harus dikeluarkan selama pelaksanaan SPCP IPDN atau Dikdin 2021 ini. 
 
Hal tersebut diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara.
 
Dan cara untuk membayar biaya SKD dapat terlihat di website https://dikdin.bkn.go.id/ sesuai kode billing yang dikeluarkan oleh BKN.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: IPDN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x