Sebut Larangan Mudik Akan Sia-Sia Tanpa Sikap dan Sanksi Tegas, Mardani Ali Sera: 2020 Mestinya Jadi Pelajaran

- 9 April 2021, 16:21 WIB
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menyebut larangan mudik Lebaran akan sia-sia tanpa adanya ketegasan sikap dan sanksi.*
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menyebut larangan mudik Lebaran akan sia-sia tanpa adanya ketegasan sikap dan sanksi.* /Twitter.com/@mardanialisera

PR TASIKMALAYA- Kebijakan pemerintah yang telah memutuskan untuk melarangan masyarakat melakukan mudik Lebaran pada tahun ini turut ditanggapi oleh Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera.

Mardani Ali Sera menuturkan pendapatnya terkait larangan mudik Lebaran oleh pemerintah itu melalui cuitan yang diunggahnya di akun media sosial Twitter pribadinya pada Jumat, 9 April 2021.

Dalam unggahan Twitter tersebut, Mardani Ali Sera mengatakan bahwa larangan pemerintah perihal mudik Lebaran ini akan menjadi sia-sia jika tidak ada sikap dan sanksi yang tegas dalam penerapannya.

Baca Juga: Pemerintah DKI Jakarta Bangun Tugu Sepeda Capai Rp800 Juta, Emil Salim: Mengapa Tidak Utamakan Pendidikan?

Seperti diketahui, pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan demi mecegah penyebaran kasus Covid-19 kian melonjak, maka aktivitas mudik Lebaran pada tahun ini ditiadakan.

Kebijakan pelarangan mudik ini menjadi yang kedua kalinya setelah pada tahun 2020 pemerintah juga melarang masyarakat untuk melakukan ritual tahunan tersebut demi menekan penyebaran Covid-19.

Menanggapi hal itu, sebagaimana diberitakan Depok.Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Nilai Larangan Mudik Akan Sia-sia, Mardani Ali: Jangan Ulangi Kesalahan, Saatnya Konsisten dengan Aturan", Mardani Ali Sera pun meminta pemerintah untuk menerapkan sanski tegas bagi para pelanggarnya.

Baca Juga: Singgung Sikap Brutal Habib Bahar bin Smith, Muannas Alaidid: Bukti Keturunan Tidak Jamin Akhlak Baik

"Mengenai larangan mudik 6-17 Mei mendatang, tanpa ketegasan sikap dan sanksi, kebijakan tersebut bisa sia-sia," ujar Mardani Ali Sera melalui cuitan di akun Twitter @MardaniAliSera, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Ia lantas membandingkan larangan mudik tersebut dengan kebijakan yang sama di tahun 2020 lalu.

Mardani Ali Sera menuturkan, sudah seharusnya kesalahan di tahun 2020 lalu tidak diulangi di tahun ini.

Baca Juga: Sekolah Kedinasan IPDN Tahun 2021 Dibuka Hari Ini, Simak Syarat Pendaftarannya

Pemerintah juga harus paham, katanya melanjutkan, bahwa kendati ada larangan bepergian yang sudah sejak lama digaungkan oleh pemerintah, faktanya mobilitas masyarakat tetap terjadi.

"Jangan mengulangi kesalahan yang sama, 2020 mestinya jadi pelajaran ketika larangan bepergian yang sudah berjalan sejauh ini, mobilitas masyarakat tetap terjadi," tuturnya memaparkan.

Politisi PKS itu mengakui memang sulit untuk menjaga roda perekonomian di tengah pandemi Covid-19 yang juga harus segera dihentikan.

Baca Juga: Meski Mudik Dilarang, Pemerintah Izinkan Warga di Beberapa Wilayah Ini Bepergian Antarkota

Kesulitan inilah yang menurut Mardani Ali Sera tak jarang membuat pemerintah mengeluaran kebijakan yang justru membingungkan masyarakat.

"Mengatasi penyebaran Covid-19 lalu disaat yang bersamaan menjaga roda perekonomian memang sulit. Tidak jarang memunculkan kebijakan yang membuat bingung masyarakat, terkesan kontraproduktif," katanya.

Berkaca dari peningkatan kasus yang sangat tinggi pada beberapa libur hari raya dan tahun baru sebelumnya, Mardani Ali mengatakan tahun ini adalah saatnya untuk membuat aturan yang konsisten.

Baca Juga: LINK Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 2021 atau 1442 H untuk Seluruh Indonesia

"Saatnya konsisten dengan aturan, karena konsistensi kerap jadi akar masalah di negeri ini. Jangan sampai program vaksinasi massal yang sudah sejauh ini menjadi sia-sia," ujar anggota Komisi II DPR RI itu.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan peraturan tentang larangan mudik di libur Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudk Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19, larangan mudik ini berlaku untuk periode tanggal 6-17 Mei 2021.***(Annisa.Fauziah/Depok.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Arman Muharam

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x