Baca Juga: LINK Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 2021 atau 1442 H untuk Seluruh Indonesia
"Saatnya konsisten dengan aturan, karena konsistensi kerap jadi akar masalah di negeri ini. Jangan sampai program vaksinasi massal yang sudah sejauh ini menjadi sia-sia," ujar anggota Komisi II DPR RI itu.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan peraturan tentang larangan mudik di libur Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudk Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19, larangan mudik ini berlaku untuk periode tanggal 6-17 Mei 2021.***(Annisa.Fauziah/Depok.Pikiran-Rakyat.com)